Senin, 18 Juni 2012

KEPEMIMPINAN WANITA DALAM ISLAM

Bookmark and Share
Wanita Dalam Pandangan Islam
Diskursus Wanita dalam Islam mendapat perhatian yang sangat serius. Peran dan fungsi wanita menjadi pokok perhatiannnya. Pada dasarnya wanita dan laki-laki dalam pandangan Islam didudukan secara sama dalam hukum. Uraian ini sangat jelas dalam surah An-Nisa 1:

Hai manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri dan daripadanya Alloh menciptakan istrinya dan daripada keduanya lahir menyebarlah banyak pria dan wanita.


Sebuah hadits mengatakan:
Semua manusia adalah sama, bagaikan gigi-gigi sisir. Tidak ada tuntutan kemuliaan seorang Arab atas seorang Ajam (bukan Arab), atau seorang kulit putih atas kulit hitam atau seorang pria atas seorang wanita, Hanya ketaqwaan seseorang yang menjadi pilihan Alloh.

Akan tetapi dalam perspektif yang lain wanita didudukan sebagai obyek yang harus dipimpin laki-laki: "Lelaki adalah pimpinan bagi wanita" (An-Nisa 34) bukan berarti wanita tak mendapat kedudukan yang layak. Wanita dalam batasan tertentu malah menjadi sebuah tonggak negara, dengan peran sertanya dalam mendidik keturunannya.[1]
Wanita juga menempati diri sebagai sang pengayom bagi siapa saja, sehingga dapat memberikan ketenangan dan kebahagiaan. Ungkapan ini sangat populer lewat sebuah hadits yang mengatakan, "surga di bawah telapak kaki ibu".
Dalam sistem Islam, wanita ditempatkan dalam 3 kategori besar:
1) Wanita sebagai Anggota Umat Beriman
Wanita sebagai bagian tak terpisahkan dari umat mendapat perlakuan yang sama persis dengan laki-laki. Baik dalam urusan ibadah dan Muamallah, tiada kelebihan laki-laki atas wanita. Dengan demikian wanita mempunyai hak yang sama dalam usaha melakukan perbaikan (ishlah) dalam masyarakat. Memang dalam batasan tertentu menurut Mazhab Hambali, seorang wanita yang kafir tidak disiksa seberat laki-laki kafir. Bahkan dalam sejarah banyak ditemukan bahwa wanita bagi umat memberikan makna dan simbol kesucian dengan pengabdiannya yang luar biasa.[2]
Dengan peranannya tersebut wanita menjadi sangat mempunyai arti penting dalam dimensi spiritual. Di samping dalam lingkup spiritual, wanita juga mempunyai peran penting dalam hal pendidikan anak.

2. Wanita Sebagai Anggota Keluarga
Kedudukan wanita di keluarga dalam Islam ditempatkan sebagai tempat terhormat. Bahkan wanita di rumah tangganya menjadi pilar utama yang akan menopang keberlangsungan keluarga. Kehormatan wanita ini tercermin dalam ungkapan hadits: Seseorang bertanya kepada Nabi, pekerjaan apakah yang sangat disenangi Tuhan. Ia berkata: menunaikan shalat tepat pada waktunya. Orang itu melanjutkan: kemudian apa ? Nabi bersabda, bersikap murahlah kepada ayah dan ibumu.
Bahkan dalam ungkapan hadits yang lain, yang paling dihormati di dalam keluarga adalah ibu, baru kemudian ayah. Sebelum kehadiran Islam, seperti yang telah diungkap Qur'an kelahiran seorang wanita adalah sebuah aib bahkan jika lahir hidup akan dikubur hidup-hidup.
Ini tertuang dalam ayat berikut:
"Apabila seorang di antara mereka menerima berita dengan kelahiran anak perempuan, hitamlah muka mereka dan sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Mereka bertanya kepada dirinya sendiri, apakah ia akan menanggung kehinaan ataukah akan mengguburnya ke dalam tanah." (QS 16: 58-59)
Dengan mempertimbangkan kejadian ini, maka Al-quran memberikan jaminan persamaan akan hak hidup perempuan:

"Dan apabila bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup itu ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh ... maka tiap-tiap jiwa akan mengetahui apa yang telah dikerjakannya" (QS. 31:8-9). Dalam pandangan Islam, kedudukan wanita di keluarga memberikan makna penjagaan syariat.[3]
Dialah pendidik dan penanam utama syariat sedari dini kepada anggota keluarga yang lain. Lebih dari itu, seorang wanita akan menjadi peletak kepemimpinan dan syura dalam keluarga. Dari sinilah arti penting wanita dalam proses pendidikan dan sosialisasi dalam keluarga.

3. Wanita Sebagai Anggota Dalam Masyarakat
Peranan wanita dalam masyarakat merupakan pokok persoalan. Di mana kecenderungan penilaian bahwa normativitas Islam menghambat ruang gerak wanita dalam masyarakat. Hal ini didukung oleh pemahaman bahwa tempat terbaik bagi wanita adalah di rumah, sedangkan di luar rumah banyak terjadi kemudharatan. Pandangan yang paling umum adalah bahwa keluarnya wanita dari rumah untuk maksud tertentu dihukumi dengan subhat, antara diperbolehkan dan tidak. Dalam bahasan fiqh ibadah, jika subhat lebih baik ditinggalkan. Sedangkan dalam fiqh muamallah bisa dijalankan dengan rukhshah darurat. Akan tetapi menurut pandangan Qardhawy,[4] bahwa keluarnya wanita dari rumah untuk keperluan tertentu adalah diperbolehkan. Bahkan menahan wanita di dalam rumah hanyalah bentuk perkecualian dalam jangka waktutertentu sebagai bentuk penghukuman.
Hal ini tercermin dalam :
"Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya atau sampai Alloh memberi jalan yang lain kepadanya" (QS. 4:15)

Peranan wanita dalam masyarakat tidak terpisahkan dari keluarga. Perubahan sosial di masyarakat tidak akan berlangsung jika tidak terdapat gerakan dari keluarga. Keterlibatan wanita dalam masyarakat menurut Darleney May adalah; sebagai agen intelektual, sebagai agen ketrampilan masyarakat, sebagai agen di bidang politik, sebagai agen di bidang militer, sebagai agen di bidang hukum dan di bidang ekonomi.[5]

b. Wanita Islam Dalam Sejarah
Kiprah wanita dalam sejarah menorehkan hasil yang gemilang. Wanita difahami telah memberikan andil yang besar dalam bidang intelektual klasik. Banyak ditemukan guru-guru agama, perawi hadits, bahkan sufi wanita. Siti Aisyah dikenal sebagai pembawa hadist yang sangat berarti, bahkan para shabahat nabi belajar padanya. Dalam sejarah juga diketemukan sufi Rabi'ah Al-Adalawiyah yang dalam maqam sufi dikenal sebagai wanita yang sangat berpengaruh di jamannya dengan segala kontroversi yang menyelimutinya.[6]
Disamping berperan dalam agen intelektual dan kemuliaan, wanita memegang peranan dalam proses da'wah Islam. Wanita seperti Asma bin Abu Bakar merupakan contoh bagaimana seorang wanita dapat memberikan andil yang sangat berarti untuk menyusun strategi hijrah nabi[7]
Karya-karya besar wanita ini menarik para ulama Islam untuk menulis biografi tentang peranan wanita dalam jamannya. Tidak kurang dari 35 ulama besar menulis tentang wanita dan segala perjuangannya. Ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani (852/1449) menulis kamus biografis pertama tentang semua orang muslim terkemuka yang meninggal pada satu abad tertentu Islam -abad ke delapan Hijrah/Keempat belas Masehi.[8]
Jumlah dan proporsi wanita yang terekam ke dalam tulisan ulama meliputi para sahabat Shahabat merujuk kepada gender laki-laki dan shahabiah merujuk kepada gender perempuan. Artian secara umum generasi shahabat adalah orang-orang yang hidup semasa nabi yang mengakui, menerima Islam dan menerima segala konsekuensinya, baik usia ketika itu sudah dewasa dan kecil. Shahabat dalam pandangan kaum Sunni menempati kedudukan mulia, sedangkan dalam pandangan kaum Syi'ah para sahabat menyimpang setelah Nabi wafat.[9]
Dari perspektif ini terlihat bahwa sejarah memberikan peranan yang besar. Peranan besar wanita terlihat pertama kali ketika Siti Khadijah (istri nabi pertama) sebagai pengikut pertama Muhammad, bukan dari laki-laki-laki. Kajian ini telah ditelaah oleh Ibnu Sa'ad secara panjang lebar, sepanjang dengan kajian tentang kajian sahabat.[10]
Al-Qur'an sebagai sumber yang paling otoritatif dalam Islam, memberikan uraian yang panjang lebar, bahkan salah satu suratnya merujuk langsung kepada wanita (surat An-Nisa'). Banyak ditemukan bahwa wanita menjadi sebab turutnya ayat, baik dalam kapasitas peringatan ataupun dalam kapasitas memberikan kejelasan.
Ayat tentang wanita yang berkait dengan peringatan adalah tentang ayat Hijab dalam Al-Ahzab dan An-Nur, dan ayat tentang tuntutan harta istri nabi, sedangkan ayat tentang sanjungan dan kejelasan adalah ayat yang memberikan keterangan tentang kesucian Aisyah yang sempat didiamkan Nabi dalam surat. Meski kita lihat setting utama yang digunakan adalah istri-istri nabi.[11]
Bahkan dalam keluarga Nabi sendiri, anak wanita menjadi sangat dominan. Nabi pernah mempunyai anak laki-laki (Ibrahim bin Muhammad) akan tetapi meninggal dunia ketika masih remaja. Sedangkan anak yang perempuan sebanyak 4 orang, dan yang paling utama adalah Fatimah Zahrah. Bahkan dari generasi Fatimah ini diklaim sebagai generasi yang akan melahirkan keturunan yang paling baik dan ma'shum.
Masalah ini dapat dilihat dengan kemunculan mazhab politik Syi'ah yang kemudian menjadi mazhab Aqidah. Bahkan dalam sejarah varian dari mazhan Syi'ah ini mengambil nama Fatimah az-Zahra sebagai varian dari Syiah. Lebih jauh mazhab ini mampu mendirikan sebuah pemerintahan Fatimiyah Isma'liyyah di Mesir.[12]
Karya wanita dalam sejarah Islam adalah keterlibatannya dalam proses ba'iah (sumpah setia). Sumpah setia dari 2 wanita Madinah untuk masuk Islam dan setia kepada Nabi tercermin dalam Bai'ah An-Nisa'i (bai'ah Perempuan). Bukan hanya itu saja, dalam bai'ah kedua jumlah wanita mencapai 449 wanita menyatakan diri masuk Islam dan menerima kerasulan Muhammad, yang kemudian dikenal dengan bai'ah harbi (perang).
Bai'ah itu sendiri dimaknai sebagai bentuk kesepakatan atau kontrak sosial. Bai'ah masih satu rumpun dengan kata al-ba'i atau jual beli. Bai'ah ini dilaksanakan di bukit Aqobah, antara Nabi dan orang-orang Madinah. Dalam perspektif yang khusus bai'ah sebagai tonggak berdirinya masyarakat Islam atau sebagai embrio negara Islam Madinah.[13]
Kedudukan wanita mendapat posisi yang menakjubkan dalam sejarah, orang yang pertama kali mendapat syahadah adalah wanita bukan pria. Orang itu adalah Sumayyah binti Khubbat, yang meninggal di Makkah dibunuh oleh Abu Jahl. Bahkan banyak wanita menjadi perantaraan turunnya peristiwa mukjizati, maupun ramalan masa mendatang.[14]
Hal lain yang cukup mengedepan adalah ke-terlibatan wanita dalam beberapa pertempuran yang menentukan. Baik dalam masa Nabi maupun dalam masa khilafah Rasyidin. Yang cukup kontroversial adalah keterlibatan Siti Aisyah dalam perang Unta (Jamal) melawan Ali bin Abu Thalib karena masalah pengusutan pembunuhan Utsman yang tidak tuntas.
Di samping analisis di sekitar shahabat dan keluarga Nabi, wanita di jaman tabi'in. Wanita seperti 'Amra binti 'Abdur Rahman, sebagai seorang ahli fiqih yang mempunyai hubungan yang dekat dengan Aisyah. Terdapat pula Hafshah binti Sirin, sebagai seorang ahli hadist generasi kedua dari Basrah, yang terkenal dengan ketaqwaan dan kezahidannya. Ia digambarkan oleh Ibnu Jauzi digambarkan sebagai wanita yang shaleh, ia melakukan shalat sepanjang waktu. Terdapat pula Aisyah binti Thalhah --cucu Abu Bakar-- yang dalam sejarah cukup mengandung kontroversi, dari kepandaiannya sebagai penyampai hadist maupun tentang kecantikannya.
Analisis tentang peran wanita dalam sejarah dalam zaman Abbasiyah melebar ke dalam masalah politik kenegaraan. Ummu Salamah --istri dari Abu Al-Abbas sang pendiri Abbasiyah-- mempunyai pengaruh yang besar kepada suaminya, bahkan Abu al-Abbas selalu meminta pertimbangannya dalam segala hal. Kemenakan perempuan Harun al-Rasyid --Zubaidah-- mampu mempengaruhi untuk mendapatkan hak-hak istimewa. Pengaruh Zubaidah sendiri sampai masa pemerintahan khalifah al-Makmun.
Dalam kekhilafahan Abbasiyah, puncak peran wanita dalam masalah politik adalah dengan tampilnya Syajarat Ad-Durr yang sempat memerintah di Mesir selama beberapa bulan. Kapasitas Durr sebelumnya adalah sebagai seorang selir Sultan Ayyubiyah yakni Malik Ash-Shalih Najmuddin. Kemampuan Durr tidak hanya dalam masalah pemerintahan, ia juga terlibat dalam perang melawan pasukan Salib. Dia memerintah karena kondisi yang sangat darurat, yang mengharuskan ia mengambil kekuasaan ketika kondisi pemerintahan kacau, dan ancaman eksternal sangat kuat. Hal demikian juga dialami oleh Ghaziyah, yang memerintah mengatasnamakan putrnya yang masih kecil setelah suaminya meninggal. Ia dilukiskan oleh Adz-Dzahabi sebagai orang yang shaleh dan sopan. Kekayaan tampilnya wanita dalam politik banyak di warnai dalam sejarah dinasti Mamluk dan Seljuk.

C. Kepemimpinan Wanita : Feminis dan Syari'ah
Kepemimpinan wanita merupakan persoalan pelik yang sampai saat ini terus menjadi perbincangan. Lingkup perbincangan tersebut bermula dari tatanan syari'ah yang memberikan barrier berupa sinyalemen hadits bahwa tidak akan beruntung suatu masyarakat jika kepemimpinan diserahkan kepada wanita. (Hr. Bukhari)
Interprestasi akan Hadits sebagai sumber kedua setelah Quran biasanya diletakkan kepada persoalan Sanad dan Perawinya. Artinya apakah secara matan (isi) suatu hadits tersebut bertentangan atau tidak dengan Qur'an, atau dapat difahami dengan logika Islam sebagai agama yang fitrah atau tidak. Kemudian interprestasi yang lain adalah berdasarkan kekuatan sanad ataupun pembawanya. Dengan menggunakan kekuatan sanad akan melahirkan jenis hadist dari tingkat Shahih sampai dloif, mursal bahkan palsu.
Menurut Yusuf Qardhawy, hadits ini adalah Shahih sebab periwayatannya dari Abu Bakrah yang kemudian dikutip Bukhari. Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari termasuk ke dalam hadist yang shahih. Sedangkan dari pertimbangan matan, ada yang difahami secara tekstual, ataupun difahami secara kontekstual. Pemahaman secara tekstual akan menyimpulkan bahwa haram hukum wanita menjadi kepala pemerintahan. Sedangkan pemahaman secara kontekstual, bahwa hadits tersebut berkaitan dengan diangkatnya seorang wanita Persia menjadi pemimpin meski disekitarnya terdapat banyak calon pemimpin yang memadai, hanya karena hukum kerajaan menghendaki demikian.[15]
Mayoritas ulama ushul melihat bahwa pertimbangan keumuman lafazh lebih mengedepan bukan pada kekhususan sebab. Meski demikian Ibnu Abbas dan Ibnu Umar tidak semata-semata itu, hal ini setidaknya melihat dampak dari pemahaman yang demikian dapat menimbulkan kelompok-kelompok seperti Khawarij yang berlebihan dalam agama. Golongan Khawarij dalam menafisrkan ayat maupun hadits secara tekstual, sehingga menjadikan agama sangat berat, bahkan sampai mengkafirkan perbedaan pendapat.[16]
Jumhur ulama sepakat akan haramnya wanita memegang kekuasan dalam al-wilayatul-kubra atau al-imamatul-uzhma (pemimpin tertinggi). Di mana wanita berperan sebagai pemimpin tertinggi dalam urusan pemerintahan. Sebab dalam matan hadits tersebut terdapat kata "Wallu Amrahum" (Yang Memerintah Kamu Semua), yang ditafsirkan sebagai Khalifah dalam sistem politik Islam. Sehingga jumhur ulama memberikan pengharaman pada wanita. Hampir ulama klasik memandang perlu untuk mengetengahkan hawa hak menjadi khalifah adalah haq laki-laki, bukan wanita. Ini diungkapkan baik oleh Al-Ghazali, Al-Mawardi, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Khaldun.[17]
Akan tetapi dalam batas kepemimpinan dalam satu bidang tertentu, yang tidak menyeluruh dalam masyarakat, wanita berhak mendapatkan itu, seperti dalam kejaksaan, pendidikan bahkan menjadi menteri.[18] Meski demikian perkembangan pemikiran tentang kepemimpinan merupakan hak setiap insan. Pandangan kaum modernis terutama yang diwakili oleh kalangan feminis. Fatimah Mernisi seorang feminis muslim asal Aljazair bahkan secara radikal menyerang pemahaman ulama yang telah membuat fiqh yang diskriminasi kepada perempuan. Banyak hak perempuan dikebiri. Dan shabahat Abu Bakrah dalam hal ini menjadi tertuduh terbesar. Sebab dialah yang mengingatkan Khalifah Ali setelah perang Jamal dengan Aisyah. Abu Bakrah sendiri menurut Mernisi adalah Shahabat yang pernah dihukum oleh Umar bin Khattab karena keraguan dalam memberikan saksi. Sehingga menurut Fatimah Mernisi hadits yang diriwayatkan Abu Bakrah adalah palsu dan tidak bisa dijadikan hujjah. Tampaknya Fatimah Mernisi menjadi sangat emosional, sehingga ketika Ali membenarkan hadits tersebut tak gubris. Bahkan Ali difahami juga turut berbohong demi kepentingan politiknya. Lebih lanjut Hasan bin Ali juga mendukung hadits tersebut, dan disebutnya Hasan bin Ali ada kepentingan karena kekuasaannya akan diambil Muawiyah.[19] Tidak bolehnya wanita duduk dalam kepemimpinan politik adalah produk ulama yang bias dengan patriakhi.



[1]Lihat dalam Hibbah Rauf Izzat, Wanita dan Politik Pandangan Islam, Bandung, Remaja Rosda Karya, 1997.

[2]Ibid, lihat juga dalam artikel Darleney May "Wanita Dalam Islam: Kemarin dan Hari ini" yang diedit oleh Harun Nasution dan Bakhtiar Effendi, Hak Azazi Manusia Dalam Islam, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, 1987, hal.230-233

[3]lihat dalam Hibbah Rauf Izzat, ibid., hal. 152

[4]lihat dalam Yusuf Qardhawy, Fiqh Daulah Dalam Perspektif al-Qur'an dan Sunnah, Jakarta, Pustaka Al-Kautsar, 1997, 231

[5]lihat Darleney May, op.cit., hal. 249-252

[6] Lihat lebih jauh dalam Ruth Roded, Kembang Peradaban: Citra Wanita di Mata Penulis Biografi Muslim, Bandung, Mizan, 1995.

[7] lihat dalam peranan Asma binti Abu Bakar dalam memberikan strategi persembunyian Rasul dan Abu Bakar di gua Tsur ketika di kejar-kejar oleh orang Quraisy dalam Ramadhan al Buthi, Sirah Nabawiyah I, Jakarta, Rabbani Press, 1990

[8]lihat dalam F. Rosenthal, "Ibnu Hajar al-Asqalani," yang dikutip oleh Ruth Roded dalam op.cit., hal. 23

[9] lihat uraian lebih jauh tentang pandangan ini dalam Juynboll, Muslim Tradition, yang dikutip oleh Ruth Roded, ibid., hal. 39

[10]lihat dalam Ruth Roded, ibid., hal. 48

[11]Lihat lebih jauh dalam Qs. An-Nisa: 128, An-Nur: 20, Al-Ahazab 32-33. Ataupun peran Ummi Kultsum binti 'Uqbah yang masuk ke Madinah setelah Perjanjian Hudaibiyyah, lihat dalam Qs. Mumtahanah: 10

[12]Lebih jauh lihat dalam Abu Zahrah Muhammad, Mazhab Politik dan Aqidah Dalam Islam, Jakarta, Logos, 1996.

[13]Lihat lebih jauh dalam artikel Fathi Osman, "Bay'ah Al-Imam: Kesepakatan Pengangkatan Kepala Negara Islam" dalam Mumtaz Ahmad (ed), Masalah-masalah Teori Politik Islam, Bandung, Mizan, 1993, hal 75-96. Tentang proses bai'ah sendiri dapat dilihat lebih jauh dalam Muhammad Said Ramadhan al-Buthy, Sirah Nabawiyyah: Analisis Ilmiah Manhajiah Terhadap Sejarah Pergerakan Islam di Masa Rasulullah SAW Jilid I,Jakarta, Rabbani Press, 1993.

[14]lihat dalam Ruth Roded, op.cit., hal. 74

[15]lihat dalam Yusuf Qardhawy, op.cit., hal 246

[16] Lihat lebih jauh dalam Abu Zahrah Muhammad, Aliran Politik dan Aqidah Dalam Islam, Jakarta, Logos, 1996

[17]Lihat pemikiran tokoh-tokoh ini dalam Muhammad Azhar, Filsafat Politik: Perbandingan Islam dan Barat, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 1996.

[18] lihat pendapat ini dalam Yusuf Qardhawy, op.cit., hal 248

[19]Lihat dalam Fatimah Mernisi, Wanita dan Politik di dalam Islam,Bandung, Pustaka, 1994
http://paper-makalah.blogspot.com/2011/03/kepemimpinan-wanita-dalam-islam.html

Keikutsertaan Muslimah Dalam Aktivitas Politik Pada Era Nabi Muhammad SAW

Abi AbduLLAAH


MUSYAARAKAH AN-NISAA’ FIS-SIYAASAH FII ‘AHDIN NABIY SHALLAALLAHU ‘ALAIHI WASALLAM

Sebagian orang telah bersikap permisif/berlebih-lebihan (ifraath) dalam mensikapi keikutsertaan wanita dalam masalah-masalah politik, sehingga mereka membiarkan para wanita campur-baur (ikhthilaath) dengan para laki-laki di tempat-tempat umum tanpa ada batas serta membuka aurat (tabarruj) sehingga keluar dari aturan-aturan (dhawabith) syar’iyyah. Inilah sikap orang-orang yang sekular pada masa ini, sikap seperti ini adalah salah satu bentuk perilaku wanita jahiliyyah sebagaimana kaum musyrikin sebelum Islam, yang disebut oleh DR Muhammad Quthb sebagai Al-Jahiliyyah fil Qarnil ‘Isyrin (jahiliyyah abad-20).

Sementara sebagian kelompok lainnya bersikap overprotektif/berkurang-kurang-an (tafriith) dalam mensikapi para wanita muslimah, sehingga seolah-olah dunia ini hanyalah milik para laki-laki (Rijal), sementara para wanita harus berdiam di rumah, tidak boleh beraktifitas ke luar rumah dan hanya boleh bertemu laki-laki asing (ajnabi) 3 kali saja seumur hidupnya, yaitu saat ia dilahirkan (waktu diadakan ‘aqiqah-nya), saat ia akan menikah (ta’aruf) dan saat ia dibawa ke kuburnya, maka ini adalah sikap kelompok ghulllat (ekstremis), yang menurut DR Yusuf Al-Qaradhawi disebut sebagai zhahiriyyah-jadiidah (neo-tekstualis).

Islam jauh dari kedua sikap ekstrem tersebut, Islam mensikapi wanita secara adil dan moderat (wasathiyyah) yang jauh dari ifraath maupun tafriith. Demikianlah pemahaman As-Salafus Shalih, dan demikian pula pemahaman AL-IKHWAN kepada peran dan posisi wanita dalam Islam. pada tulisan ini ana berusaha menjawab pertanyaan seorang ukhti al-muslimah tentang keikutsertaan wanita dalam berbagai aktifitas politik, seperti dalam muzhaharah (demonstrasi), dll. Apakah yang demikian itu dibenarkan oleh syariah? Ana akan coba jawab secara ringkas insya ALLAH ta’ala, ALLAHul musta’an..

1. KEIKUTSERTAAN WANITA MUSLIMAH DALAM AKTIFITAS POLITIK SAMPAI KE LUAR-NEGERI

“Sesungguhnya orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menzhalimi dirinya sendiri, Malaikat bertanya : Kenapa kalian ini? Mereka menjawab : Kami adalah orang-orang tertindas di negeri ini. Maka kata Malaikat : Bukankah bumi ALLAH itu luas sehingga kalian dapat berhijrah? orang-orang seperti itu tempatnya adalah di neraka Jahannam dan Jahannam itu adalah seburuk-buruk tempat kembali. Kecuali orang-orang yang tertindas baik laki-laki atau wanita atau anak-anak yang tidak mampu dan tidak mengetahui jalan untuk berhijrah. Barangsiapa yang keluar dari rumahnya untuk berhijrah kepada ALLAH dan Rasul-NYA, lalu ditimpa kematian maka sungguh pahalanya telah tetap disisi ALLAH. Dan ALLAH adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisaa’, 4/97-100)

Az-Zain Al-Munayyir berkata : “Ayat tersebut tidak menunjukkan bahwa yang lemah dan tertindas itu hanya berlaku bagi kaum wanita saja, melainkan ayat tersebut menunjukkan adanya persamaan antara lelaki dan wanita.”[1]

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “Wanita-wanita yang ikut hijrah ke Habasyah (Ethiopia) adalah Ruqayyah (putri Nabi SAW), Sahlah binti Sahl (istri Abu Hudzaifah), Ummu Salamah binti Abu Umayyah (istri Abu Salamah), Lailat binti Abu Hitsmah (istri Amir bin Rabi’ah) [2]. Adapun wanita yang hijrah pada hijrah kedua mencapai 12 orang, diantaranya Ummu Habibah (putri Abu Sufyan), Asma’ binti Umais, Haminah binti Khalaf al-Khuza’iyyah.” [3]

Dari Marwan dan Al-Miswar bin Makhramah ra, keduanya bercerita tentang para sahabat RasuluLLAH SAW, ketika Suhail bin Amru menulis perjanjian pada hari itu (Hudhaibiyyah), “…tidak ada satupun dari kaum laki-laki yang datang pada Nabi SAW kecuali beliau SAW kembalikan mereka (pada kaum Qurasiy) pada saat itu juga, meskipun ia seorang muslim. Suatu hari datanglah beberapa orang wanita mu’minat sebagai muhajirat, diantaranya Ummu Kultsum binti Abi Mu’aith diantara mereka. Maka datanglah keluarganya meminta agar mereka dikembalikan, tetapi Nabi SAW tidak mengembalikannya kepada mereka.” [4]

Aisyah ra bertanya (kepada seorang budak wanita yang selalu berkata: “Ketahuilah bahwa ALLAH telah menyelamatkanku dari negeri kufur”), kata Aisyah ra: “Kenapa tiap kali kamu duduk disampingku selalu berkata demikian?” Kemudian wanita itu menceritakan kisahnya[5]. Al-Hafizh berkata: “Di dalam hadits itu ada dalil yang menyuruh seseorang keluar dari satu negeri jika ia menghadapi cobaan di negeri tersebut ke negeri yang lebih baik baginya, juga terdapat dalil mengenai hijrah dari negeri kufur.” [6]

Secara lengkap disebutkan dalam berbagai kitab sejarah [7] As-Salafus Shalih pembahasan tentang hijrahnya sejumlah akhwat ke Madinah, diantaranya Ummu al-Fadhl (istri Al-Abbas), Ummu Salamah binti Abu Umayyah, Laila binti Abu Hitsmah, Umaimah binti Abdul Muthalib, Zainab binti Jahsy, Ummu Habibah binti Jahsy, Judamah binti Jandal, Ummu Qays bintoi Muhshin, Ummu Habibah binti Nabatah, Umamah binti Raqisy, Hafshah binti Umar, Fathimah binti Qays, Subai’ah al-Aslamiyyah, dan Ummu Ruman. Tepat sekali perkataan Imam az-Zuhri yang menyatakan: “Kami belum pernah mengetahui tentang adanya salah seorang wanita yang murtad dari agamanya setelah mereka berhijrah.” [8]

2. KEIKUTSERTAAN WANITA MUSLIMAH DALAM JANJI SETIA PADA PEMIMPIN NEGARA YANG ISLAMI

“Hai Nabi, jika datang kepadamu wanita-wanita yang beriman untuk berjanji setia bahwa mereka tidak akan syirik pada ALLAH, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anak mereka, tidak akan berdusta yang mereka adakan diantara tangan dan kaki mereka, dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan bagi mereka dari ALLAH, sesungguhnya ALLAH MAHA Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Mumtahanah, 60/12)

Janji setia seorang warga masyarakat pada pemimpinnya adalah urusan politik (as-siyasah), jika seadainya Islam menempatkan kaum wanita untuk hanya diam di rumah saja maka mengapakah mereka harus juga diminta untuk ber-janji setia pada pemimpin negaranya? Bukankah berarti saat itu ia harus keluar rumahnya dan nampak oleh orang lain yang bukan mahram-nya? Demikianlah Islam mendudukkan hak politik wanita dalam berbagai hal sama dengan hak politik laki-laki (ana katakan dalam berbagai hal, karena tidak berarti semuanya adalah sama, karena ulama salaf telah sepakat tidak membenarkan wanita menjadi kepala negara, karena demikianlah sebagaimana dalam hadits-hadits shahih).

Sehingga sikap kita dalam masalah ini adalah mengambil hukum sesuai dengan asasnya, lalu melakukan qiyas (analogi) yang benar sesuai illat-nya, tidak memperluasnya tetapi juga tidak menyempitkannya. Demikianlah mawaqif as-salafus-shalih, semoga ALLAH SWT meridhoi mereka semua. Jika dikatakan bahwa janji setia dalam ayat ini khusus bagi wanita dan berbeda dengan janji setia kaum laki-laki, maka hal tersebut tertolak dengan hadits shahih [9] yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit ra, ia berkata:

“Suatu hari Nabi SAW berkata dimana disekelilingnya ada sejumlah sahabat ra: “Marilah kalian semua berjanji setia kepadaku, yaitu bahwa kalian tidak akan syirik kepada ALLAH dengan sesuatupun, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anak kalian, tidak akan berdusta yang kalian ada-adakan antara tangan dan kaki kalian, dan tidak akan mendurhakaiku dalam hal kebaikan..” Lalu Ubadah ra berkata : “Aku berjanji setia pada beliau SAW berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut.” Demikianlah janji setia para sahabat tersebut sama dengan janji setia para sahabat wanita (shahabiyyah) dalam ayat di atas. ALLAHu ‘alam.

Jika dikatakan bahwa janji setia dalam ayat di atas adalah janji setia dalam urusan agama saja dan bukan masalah pemerintahan (politik), maka pernyataan tersebut tertolak, karena dalam ayat di tersebut bukan hanya memuat masalah agama (dalam arti sempit saja), melainkan juga masalah politik (agama dalam arti luas), berdasarkan salah satu isi dari janji setia dalam ayat tersebut di atas yaitu: “…DAN MEREKA tidak AKAN MENDURHAKAIMU dalam URUSAN KEBAIKAN…” (QS Al-Mumtahanah, 60/12), dan tafsirnya sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih [10] yaitu sabda Nabi SAW : “Ketaatan itu hanya dalam urusan yang baik.” Dan ini adalah masalah kepemimpinan dalam negara dan politik. Ini juga diperkuat dengan berbagai peristiwa politik dalam sirah nabi SAW lainnya yang mengikutsertakan para wanita, di antaranya hadits keikutsertaan janji setia para wanita Anshar dalam peristiwa ‘Aqabah kedua, yaitu Ummu ‘Ammarah binti Ka’ab (wanita bani Mazin) dan Asma binti Amr bin Adi (salah seorang wanita Bani Salamah) - semoga ALLAH SWT meridhoi mereka berdua - [11]. ALLAHu a’lam.

Jika dikatakan : Benar, kami setuju bahwa para wanita tersebut berjanji setia dalam urusan politik bukan hanya urusan agama, tapi tetap kepergian mereka untuk berjanji setia tersebut semuanya adalah bersama para suaminya, jadi tidak merupakan hak mereka secara individu. Maka ana katakan bahwa pernyataan ini pun tertolak oleh atsar yang shahih, diantaranya berdasarkan riwayat dari Imam At-Thabari dari Ibnu Abbas ra[12] : “Demi ALLAH, mereka pergi bukan karena benci pada suaminya, demi ALLAH mereka pergi bukan karena tidak suka pada negerinya lalu ingin pindah ke luar negeri, demi ALLAH mereka pergi bukan karena mengejar dunia, demi ALLAH mereka tidak pergi selain karena mencintai ALLAH dan Rasul-NYA.” Dalam atsar ini dijelaskan secara eksplisit bahwa sebagian mereka pergi dengan tanpa suaminya, sehingga janji setia tersebut adalah untuk diri mereka sendiri. ALLAHu a’lam

http://myquran.org/forum/Themes/Touch_2/images/ip.gifTercatat

3. KEIKUTSERTAAN WANITA DALAM JIHAD FII SABILILLAH

“Sesungguhnya laki-laki dan wanita yang muslim, laki-laki dan wanita yang mu’min, laki-laki dan wanita yang taat, laki-laki dan wanita yang benar, laki-laki dan wanita yang sabar, laki-laki dan wanita yang khusyu, laki-laki dan wanita yang bershadaqah, laki-laki dan wanita yang shaum, laki-laki dan wanita yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan wanita yang banyak mengingat ALLAH, maka ALLAH telah menyiapkan bagi mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS Al-Ahzab, 33/35)

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya [13] menyebutkan riwayat dari Ibnu Abbas ra [14] bahwa ayat ini turun berkenaan dengan pertanyaan para wanita: “Mengapa dalam Al-Qur’an disebutkan para laki-laki sementara para wanita tidak?” Maka turunlah ayat ini. Imam Al-Qurthubi menambahkan dalam tafsirnya [15] bahwa makna al-qanuut diantaranya adalah ath-tha’aat fil makrah wal mansyath (ketaatan baik dalam malas maupun semangat).

Islam tidak membedakan kaum muslimah dengan kaum muslimin dalam jihad melawan kuffar, dalam hadits yang diriwayatkan oleh seorang sahabat wanita terkemuka Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz ra berkata [16]: “Kami pernah bersama nabi SAW dalam peperangan, kami bertugas memberi minum para prajurit, melayani mereka, mengobati yang terluka, dan mengantarkan yang terluka kembali ke Madinah.” Jika dikatakan bahwa hadits tersebut hanya dalam peperangan yang dekat-dekat dengan Madinah saja dan tidak ke luar negeri, maka hal tersebut terbantah dengan hadits Ummu Haram ra, yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra [17], dimana ia berkata:

“Nabi SAW bersabda : “Sejumlah orang dari ummatku menawarkan dirinya sebagai pasukan mujahid fi sabiliLLAH. Mereka mengarungi permukaan lautan bagaikan raja-raja di atas singgasananya.” Lalu tiba-tiba Ummu Haram ra berkata: “Ya RasuluLLAH, doakan saya termasuk diantara mereka itu.” Lalu Nabi SAW mendoakannya…”

Maka ketahuilah jika hal tersebut (berjihad) terlarang bagi para wanita, maka tidaklah Nabi SAW akan mendoakan Ummu Haram ra, yang jihadnya tersebut sampai jauh ke luar negeri. ALLAHu a’lam

Ketahuilah ikhwah wa akhwat fiLLAH sekalian, jika jihad perang (qital) saja dibolehkan bagi para wanita, apalagi yang lebih rendah bahayanya dari itu, seperti ikut serta mendengarkan pidato politik dari pemimpin di lapangan/tempat terbuka, sebagaimana hadits AbduLLAH bin Rafi’ dari Ummu Salamah ra [18] bahwa suatu ketika Ummu Salamah ra sedang disisir, lalu terdengar Nabi SAW berseru dari atas mimbar: “Ayyuhan Naas!” Maka Ummu Salamah ra berkata pada tukang sisirnya: “Rapikan segera rambutku [19]!” Pembantunya berkata: “Seruan itu hanya untuk kaum laki-laki dan bukan kaum wanita.” Maka jawab Ummu Salamah ra: “Aku juga adalah seorang manusia (an-naas)!”

Jika dikatakan bahwa hukum tersebut khusus untuk mendengar pidato politik dari qiyadah-’ulya (pemimpin negara) saja dan bukan pemimpin selainnya, maka hal tersebut dibantah oleh hadits Zainab ra dalam diskusinya dengan khalifah Abubakar ra yang diriwayatkan oleh Qays bin Abu Hazim ra [20] dimana ia ra bertanya: “Siapakah yang disebut para pemimpin itu?” Jawab Abubakar ra: “Bukankah kaummu memiliki para pembesar dan tokoh yang apabila mereka memerintahkan sesuatu lalu kaumnya mentaatinya?” Jawab Zainab: “Ya, benar.” Kata Abubakar ra: “Mereka itulah pemimpin bagi semua orang.”

Jika dikatakan bahwa mengapa AL-IKHWAN membiarkan para akhwat muslimah ikut memutuskan masalah-masalah politik dan tidak memberikan hak tersebut sepenuhnya pada laki-laki? Maka ana jawab bahwa hal tersebut pun sering dilakukan pada masa Nabi SAW dan Salafus Shalih, di antaranya yang paling terkenal adalah saran Ummu Salamah ra pada Nabi SAW dalam mengatasi masalah politik (yaitu ketidaktaatan para sahabat ra) di hari Hudhaibiyyah [21], lalu saran Ummu Sulaim ra pada Nabi SAW saat peperangan Hunain [22], dll. Jika dikatakan bahwa hal tersebut khusus bagi Nabi SAW saja, maka ana jawab tidak demikian, lihat juga hadits saran Hafshah ra pada saudaranya (Ibnu Umar ra) setelah peristiwa penusukan Umar ra di mesjid [23], juga sarannya saat perang antara Ali ra dan Mu’awiyyah ra [24], teguran Asma binti Abubakar ra pada Al-Hajjaj bin Yusuf ats-Tsaqafi [25]. ALLAHu a’lam.

Demikianlah, sebagian hadits dan atsar salafus shalih dalam masalah ini (musyarakah siyasiyyah lin nisaa’ / keterlibatan wanita dalam masalah politik) baik di dalam ruangan (seminar, diskusi politik, memutuskan perkara-perkara politik ummat) maupun di luar ruangan (berdemonstrasi, dan sebagainya), bahkan para sahabat ra tidak mengingkari keterlibatan Ummul Mu’minin ra dalam peperangan Jamal, dan sebagian diantara mereka ikut dalam pasukannya [26]. Sepanjang semua itu dilakukan dengan menjaga etika syariat (adabusy-syar’iyyah), seperti tidak bersentuhan lelaki dengan wanita, tidak saling memandang dan menikmati, atau bercanda dengan yang bukan mahram-nya, dan seterusnya. Demikian ukhti al-muslimah, ALLAHu a’lamu bish Shawab…

REFERENSI:

[1] Fathul Bari’ Syarah Shahih Bukhari, III/425

[2] Fathul Bari’, VIII/186

[3] Ibid, hal 187-189. Lih. Juga Ad-Durar fi Ikhtishar Al-Maghazi was Siyar, Ibni Abdilbarr, hal. 21-25.

[4] HR Bukhari, Kitab Syarat, Bab Syarat dan Hukum yang Dibolehkan dalam Islam dan Pemjanji setiaan, VI/240.

[5] HR Bukhari, Kitab Shalat, Bab Tidurnya seorang wanita di mesjid, II/79.

[6] Fathul Bari’, II/81

[7] At-Thabaqat Al-Kubra’, Ibnu Sa’d, VIII/276 dan 313; juga Ad-Durar fi Ikhtishar al-Maghazi was Siyar, Ibni Abdilbarr, hal. 45-47.

[8] HR Bukhari, Kitab Syarat, Bab Syarat2 dalam Berjihad dan Berdamai, VI/281.

[9] HR Bukhari, Kitab Manaqib, Bab Delegasi Anshar kepada Nabi SAW dan Janji setia ‘Aqabah, VIII/222.

[10] HR Bukhari, kitab Hukum2, Bab Patuh dan Taat pada Imam Selama tidak Menyangkut Maksiat. XVI/241; HR Muslim, Kitab Kepemimpinan, Bab Kewajiban Mentaati Pemimpin pada Hal yang Bukan Maksiat dan Haram Mentaati Mereka dalam Soal Maksiat, VIII/220.

[11] Fathul Bari’, VIII/220.

[12] Fathul Bari’, XI/345

[13] Mukhtashar Libni Katsir, Ash-Shabuni, III/123

[14] Ibid, haditsnya di-takhrij oleh Imam Ibnu Jarir dari Ibnu Abbas ra.

[15] Tafsir Ahkamil Qur’an, XIV/163

[16] HR Bukhari, Kitab Jihad, Bab Kaum Wanita Merawat Orang yang Terluka dalam Peperangan, VI/420.

[17] HR Bukhari, Kitab Jihad, Bab Mendoakan Supaya Bisa Berjihad dan Mati Syahid baik bagi Pria maupun Wanita, VI/350; HR Muslim, Kitab Kepemimpinan, Bab Keutamaan Berperang di Laut, VI/50.

[18] HR Muslim, Kitab Keutamaan, Bab Menetapkan Telaga Nabi SAW dan Sifat2nya, VII/67.

[19] dalam riwayat lain : Minggirlah segera dariku! (Ibid).

[20] HR Bukhari, Kitab Manaqib, Bab Hari2 Jahiliyyah, VIII/149.

[21] HR Bukhari, Kitab Syarat, Bab Syarat2 dalam Berjihad dan Berdamai dengan Musuh, VI/257, 269, 276.

[22] HR Muslim, Kitab Jihad, Bab Kaum Wanita Berperang Bersama Kaum Pria, V/196.

[23] HR Muslim, Kitab Kepemimpinan, Bab Menunjuk Khalifah dan Membiarkannya, VI/5.

[24] HR Bukhari, Kitab Peperangan, Bab Perang Khandaq/Ahzab, VIII/466.

[25] HR Muslim, Kitab Keutamaan2 Shahabat, Bab Kebohongan Bani Tsaqif dan Kecurangannya, VII/190.

[26] HR Bukhari, Kitab Cobaan, Bab Utsman bin Haitsam Menceritakan Kepada Kami, XVI/167.

http://www.al-ikhwan.net/index.php/fiqh-shahwah/2006/keikutsertaan-wanita-muslimah-dalam-aktifitas-politik-pada-era-nabi-muhammad-saw/

http://myquran.org/forum/index.php?topic=26983.0

Partisipasi dan Keikutsertaan Wanita Muslimah dalam Area Politik

Para caleg mencari kendaraan politik atas dasar kesamaan visi, ideologi dan kadangkala hanya mengisi kekosongan porsi yang tersedia di parpol. Caleg perempuan juga berada pada lingkaran itu. Mereka ketiban rezeki karena munculnya aturan yang menetapkan bahwa “setiap partai politik dapat mengajukan calon anggota DPR dan DPRD dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurangkurangnya 30 persen”. Sepintas aturan tersebut “menggembirakan” kaum Hawa karena kerana demokrasi mulai terbuka sekalipun aturan tersebut masih mandul disebabkan tidak adanya tindakan hukum jika aturan tersebut tidak diindahkan. Genovese berpendapat bahwa keikutsertaan perempuan dalam politik disebabkan oleh tiga hal, dari kalangan politisi (termasuk orang tua atau suami), dikader oleh partai, atau memiliki kapasitas individu untuk terjun di bidang politik. Bagi Genovese, unsur paling dominan adalah unsur pertama dan kedua, sedangkan yang ketiga masih minim karena perempuan yang benar-benar meniti karier politik atas kemampuan dan kapasitasnya bisa dihitung jari.

Dalam konteks Indonesia, pandangan Genovese ini ada juga benarnya, sebab hampir semua politisi perempuan menjadi anggota legislatif karena faktor keturunan atau kaderdisasi dari partai politik. Idealnya, perempuan seharusnya meniti karier politiknya atas dasar kepintaran dan kemampuannya sendiri, bukan karena menjadi pengikut. Persoalannya adalah keterlibatan perempuan dalam kancah perpolitikan Indonesia tidak akan berjalan mulus dikarenakan mengalami paling tidak dua hambatan, yakni hambatan struktural dan kultural.

Secara struktural, masih menguatnya dominasi laki-laki dalam segala aspek yang berkaitan dengan jabatan-jabatan struktural terutama jabatan strategis di pemerintahan atau ketua partai politik. Laki-laki belum ikhlas memberikan kesempatan secara terbuka kepada perempuan untuk berkompetisi secara objektif yang benar-benar berdasarkan kapasitas intelektual dan profesionalisme. Secara kultural, masyarakat luas masih beranggapan bahwa perempuan hanya cocok pada jabatan tertentu sesuai sifat feminitasnya.

Ada dugaan bahwa salah satu aspek munculnya asumsi cultural yang tidak memberikan ruang secara terbuka terhadap perempuan untuk menduduki jabatan strategis adalah interpretasi ajaran agama (Islam).

Oleh karena itu, kajian apakah Islam memang memberikan batasan perempuan untuk menduduki jabatan strategis termasuk berpartisipasi dalam dunia politik perlu dikembangkan. Islam dan Mobilitas Perempuan Secara eksplisit, Islam tidak membatasi perempuan terlibat dalam partai politik, memegang jabatan-jabatan strategis, ataupun aktif dalam kegiatan kemasyarakatan (QS Taubah (9): 71), laki-laki dan perempuan sama di hadapan Allah, yang membedakannya adalah tingkat ketakwaan (QS Al-Zariyat (51): 56; al- Hujurat (49): 13; an-Nahl (16): 97), mereka sama-sama sebagai khalifah (QS Al-An’am (6): 165). Ayat Alquran di surah al-Taubah, misalnya berbunyi: Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain.

Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Ayat tersebut menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan memikul kewajiban yang sama dan setara dalam berbagai bidang kehidupan. Keikutsertaan laki-laki dan perempuan dalam aktivitas sosial kemasyarakatan, ekonomi dan kenegaraan merupakan suatu keharusan agar dapat mendorong terciptanya kehidupan yang dinamis, progresif dan egalitarian.

Secara historis, Nabi Muhammad saw tidak memberikan restriksi pada istrinya termasuk perempuan pada umumnya untuk terlibat dalam persoalan yang berkaitan dengan kemasyarakatan atau dalam ruang lingkup publik (public domain). Istrinya Khadijah, misalnya merupakan penasihat Rasulullah di bidang ekonomi dan keamanan. Kemapaman ekonomi dan kemampuannya di sector ekonomi memungkinkan Khadijah untuk berperan sebagai penasihat Rasulullah saw. Selain

itu, Khadijah juga sebagai pelindung atau security Rasulullah karena status sosialnya.

Orang-orang Quraisy merasa segan untuk mengganggu, menyakiti Rasulullah karena mereka menyadari betul bahwa Khadijah selalu siap dan melindungi Rasulullah. Istri Rasulullah yang lain, Aisyah, dikenal sebagai sumber ilmu pengetahuan di bidang hadis (hukum), sebagai politisi dan terlibat langsung dalam peperangan bersama

Nabi saw. Semua ini merupakan bukti autentik bahwa Nabi saja tidak pernah komplain atau keberatan dengan keterlibatan dan tugas Khadijah dan Aisyah. Kalau saja Nabi keberatan, tentu beliau sudah melarang istriistrinya untuk berkiprah dalam tugas tersebut.

Fakta sejarah tersebut dijawab secara parsial oleh sebagian komunitas Muslim bahwa keikutsertaan Aisyah dan perempuan lainnya di medan pertempuran fungsinya semata-mata sebagai palang merah, bukan berada di garda terdepan pertempuran.

Jadi, mereka sebagai “pelengkap” saja. Logika yang sama juga dikemukakan di era

kontemporer bahwa perempuan boleh-boleh saja terlibat di ranah publik asalkan saja bukan sebagai pejabat tertinggi dalam suatu negara atau pemerintahan, seperti Presiden atau Perdana Menteri. Kelompok yang berasumsi demikian berdasar pada

ayat (QS An-Nisa (4): 34) dan hadis yang mengatakan bahwa “tidak akan sejahtera suatu kaum yang menyerahkan urusannya pada perempuan”.

Dua kata kunci dalam ayat ini yang senantiasa diperdebatkan adalah “al-rijal” dan “qawwamun” dan diartikan sebagai “laki-laki” dan “pelindung atau pengayom” atau “pemimpin” (terjemahan Departemen Agama RI). Term “al-rijal” dipahami dalam dua versi yakni lakilaki secara umum dan suami. Kalau dalam konteks laki-laki secara umum menunjukkan bahwa laki-laki sebagai pemimpin perempuan. Pemaknaan ini berimplikasi pada pemahaman bahwa perempuan dilarang menjadi pemimpin untuk lakilaki, karena itu perempuan dilarang menduduki jabatan presiden dan semacamnya.

Versi kedua, bermakna suami, mengindikasikan bahwa suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga dan sebagai penanggung jawab secara finansial maupunemosional. Mufassir seperti al-Razi memberikan argumen bahwa laki-laki lebih pantas menjadi pemimpin karena mereka memiliki kelebihan dari pada perempuan (sesuai dengan fakta sejarah dan kenyataan di masyarakat) misalnya semua Nabi.…

http://kampung-islam.blogspot.com/2011/09/partisipasi-dan-keikutsertaan-wanita.html

Pandangan Islam tentang perempuan berpolitik

6 01 2009

http://kalfarasy.files.wordpress.com/2008/04/muslimah2.jpg?w=200&h=243

Berbicara mengenai peran perempuan saat ini sangat relevan, apalagi dalam situasi ketika mereka sedang berada dalam posisi dua ide yang saling bertentangan satu sama lain. Di satu sisi terdapat gagasan agar kaum perempuan lebih mengedepankan peran publiknya baik dalam bidang politik, karir, maupun sosialnya. Agar perempuan tidak terkungkung hanya dalam area ”dapur-sumur-kasur”. Disisi lain, kaum perempuan juga dihadapkan pada peran domestik, yakni menjadi ibu dan pengatur rumah tangga yang baik.

Pengertian politik

Dalam Islam, politik (al siyasah) dirumuskan sebagai cara mengatur urusan kehidupan bersama untuk mencapai kesejahteraan di dunia dan akhirat. Jadi politik adalah ruang maha luas, seluas ruang kehidupan itu sendiri. Ia muncul dalam ruang domestik maupun publik, kultural maupun struktural, personal dan komunal. Tapi penyebutan politik dalam pikiran banyak orang telah menyempit menjadi istilah politik praktis, politik struktural, perebutan kekuasaan untuk kepentingan diri atau sebagian orang dan sesaat, bukan untuk kepentingan masyarakat luas dan masa depan yang panjang.

Sampai saat ini, partisipasi politik perempuan mengalami proses degradasi dan reduksi secara besar-besaran. Ruang aktivitas perempuan dibatasi hanya pada wilayah domestik dan diposisikan secara subordinat. Pembatasan ini tak hanya terbaca dalam buku-buku pelajaran, tetapi juga muncul dalam realitas sosial. Bahkan secara umum alasan yang digunakan adalah bahwa perempuan dipandang sebagai pemicu hubungan seksual yang terlarang dan kehadiran mereka di tempat umum dipandang sebagai sumber godaan (“fitnah”) dan menstimulasi konflik sosial. Persepsi tendensius ini merujuk pada sumber-sumber otoritatif Islam (al-Qur-an dan hadits) yang dibaca secara harfiah dan konservatif. Untuk kurun yang panjang pandangan interpretatif yang diskriminatif ini diterima secara luas bahkan oleh sebagian kaum muslimin hari ini. Universitas Al-Azhar, pernah mengeluarkan fatwa haram atas dasar syari’ah Islam bagi perempuan untuk memangku jabatan-jabatan publik (al wilayah al ‘ammah al mulzimah). Said al Afghani mengatakan “al siyasah ‘ala al mar’ah haram shiyanah li al mujtama’ min al takhabbuth wa su-u al munqalab” (politik bagi perempuan adalah haram guna melindungi masyarakat dari kekacauan). Al-Maududi dari Pakistan dan Musthafa al-Siba’i dari Siria dan sejumlah sarjana lain menyetujui pandangan ini. Al-Siba’i mengatakan bahwa “peran politik perempuan dalam pandangan Islam sangat dijauhi bahkan saya katakan diharamkan. Ini bukan karena ia tidak memiliki keahlian melainkan karena kerugian-kerugian sosialnya lebih besar, melanggar etika Islam dan merugikan kepentingan keluarga.”

Argumen mereka yang lain adalah bahwa tugas politik sangat berat dan perempuan takkan mampu menanggungnya karena akal dan tenaganya dari “sono” nya lemah. Tak aneh jika kita merasa kesulitan mendapatkan pandangan Islam klasik yang memberikan pada perempuan hak-hak politiknya, baik untuk jabatan anggota legislatif (parlemen) maupun eksekutif (khalifah, presiden, perdana menteri dan menteri). Untuk jabatan yudikatif, mayoritas ulama fiqh memberikan fatwa terlarang dipegang perempuan dan sebagian lagi membolehkannya pada wilayah hukum perdata. Kesulitan yang sama juga berlaku bagi keabsahan perempuan memegang peran penentu dalam wilayah domestik. Hampir tidak ditemukan sebuah pandangan keagamaan klasik dan kebudayaan lama yang memberikan appresiasi terhadap kepemimpinan perempuan. Partisipasi perempuan dalam ruang ini juga dibatasi oleh kebaikan laki-laki. Ini adalah pandangan kebudayaan yang dibungkus agama.

Perempuan dalam Islam

Al-Quran berbicara tentang perempuan dalam berbagai ayatnya. Pembicaraan tersebut menyangkut berbagai sisi kehidupan. Ada ayat yang berbicara tentang hak dan kewajibannya, ada pula yang menguraikan keistimewaan-keistimewaan tokoh-tokoh perempuan dalam sejarah agama atau kemanusiaan.

Secara umum surah Al-Nisa’ ayat 32, menunjuk kepada hak-hak perempuan:

Bagi lelaki hak (bagian) dari apa yang dianugerahkan kepadanya dan bagi perempuan hak (bagian) dari apa yang dianugerahkan kepadanya.

Berikut ini akan dikemukakan beberapa hak yang dimiliki oleh kaum perempuan menurut pandangan ajaran Islam.

Hak-hak Perempuan dalam Bidang Politik

Salah satu ayat yang seringkali dikemukakan oleh para pemikir Islam dalam kaitan dengan hak-hak politik kaum perempuan adalah yang tertera dalam surah Al-Tawbah ayat 71:

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah awliya’ bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh untuk mengerjakan yang ma’ruf, mencegah yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.

Secara umum, ayat di atas dipahami sebagai gambaran tentang kewajiban melakukan kerja sama antarlelaki dan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan yang dilukiskan dengan kalimat menyuruh mengerjakan yang ma’ruf dan mencegah yang munkar.

Kata awliya’, dalam pengertiannya, mencakup kerja sama, bantuan dan penguasaan, sedang pengertian yang dikandung oleh “menyuruh mengerjakan yang ma’ruf” mencakup segala segi kebaikan atau perbaikan kehidupan, termasuk memberi nasihat (kritik) kepada penguasa. Dengan demikian, setiap lelaki dan perempuan Muslimah hendaknya mampu mengikuti perkembangan masyarakat agar masing-masing mereka mampu melihat dan memberi saran (nasihat) dalam berbagai bidang kehidupan.

Keikutsertaan perempuan bersama dengan lelaki dalam kandungan ayat di atas tidak dapat disangkal, sebagaimana tidak pula dapat dipisahkan kepentingan perempuan dari kandungan sabda Nabi Muhamad saw.:

Barangsiapa yang tidak memperhatikan kepentingan (urusan) kaum Muslim, maka ia tidak termasuk golongan mereka.

Kepentingan (urusan) kaum Muslim mencakup banyak sisi yang dapat menyempit atau meluas sesuai dengan latar belakang pendidikan seseorang, tingkat pendidikannya. Dengan demikian, kalimat ini mencakup segala bidang kehidupan termasuk bidang kehidupan politik.

Di sisi lain, Al-Quran juga mengajak umatnya (lelaki dan perempuan) untuk bermusyawarah, melalui pujian Tuhan kepada mereka yang selalu melakukannya.

Urusan mereka (selalu) diputuskan dengan musyawarah (QS 42:38).

Ayat ini dijadikan pula dasar oleh banyak ulama untuk membuktikan adanya hak berpolitik bagi setiap lelaki dan perempuan.

Syura (musyawarah) telah merupakan salah satu prinsip pengelolaan bidang-bidang kehidupan bersama menurut Al-Quran, termasuk kehidupan politik, dalam arti setiap warga masyarakat dalam kehidupan bersamanya dituntut untuk senantiasa mengadakan musyawarah.

Atas dasar ini, dapat dikatakan bahwa setiap lelaki maupun perempuan memiliki hak tersebut, karena tidak ditemukan satu ketentuan agama pun yang dapat dipahami sebagai melarang keterlibatan perempuan dalam bidang kehidupan bermasyarakat –termasuk dalam bidang politik. Bahkan sebaliknya, sejarah Islam menunjukkan betapa kaum perempuan terlibat dalam berbagai bidang kemasyarakatan, tanpa kecuali.

Al-Quran juga menguraikan permintaan para perempuan pada zaman Nabi untuk melakukan bay’at (janji setia kepada Nabi dan ajarannya), sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Mumtahanah ayat 12.

Sementara, pakar agama Islam menjadikan bay’at para perempuan itu sebagai bukti kebebasan perempuan untuk menentukan pilihan atau pandangannya yang berkaitan dengan kehidupan serta hak mereka. Dengan begitu, mereka dibebaskan untuk mempunyai pilihan yang berbeda dengan pandangan kelompok-kelompok lain dalam masyarakat, bahkan terkadang berbeda dengan pandangan suami dan ayah mereka sendiri.

Harus diakui bahwa ada sementara ulama yang menjadikan firman Allah dalam surah Al-Nisa’ ayat 34, Lelaki-lelaki adalah pemimpin perempuan-perempuan… sebagai bukti tidak bolehnya perempuan terlibat dalam persoalan politik. Karena –kata mereka– kepemimpinan berada di tangan lelaki, sehingga hak-hak berpolitik perempuan pun telah berada di tangan mereka. Pandangan ini bukan saja tidak sejalan dengan ayat-ayat yang dikutip di atas, tetapi juga tidak sejalan dengan makna sebenarnya yang diamanatkan oleh ayat yang disebutkan itu.

Surat Al-Nisa’ 34 itu berbicara tentang kepemimpinan lelaki (dalam hal ini suami) terhadap seluruh keluarganya dalam bidang kehidupan rumah tangga. Kepemimpinan ini pun tidak mencabut hak-hak istri dalam berbagai segi, termasuk dalam hak pemilikan harta pribadi dan hak pengelolaannya walaupun tanpa persetujuan suami.

Sejarah kenabian mencatat sejumlah besar perempuan yang ikut memainkan peran-peran ini bersama kaum laki-laki. Khadijah, Aisyah, Umm Salamah, dan para isteri nabi yang lain, Fathimah (anak), Zainab (cucu) dan Sukainah (cicit). Mereka sering terlibat dalam diskusi tentang tema-tema sosial dan politik, bahkan mengkritik kebijakan-kebijakan domestik maupun publik yang patriarkis. Partisipasi perempuan juga muncul dalam sejumlah “baiat” (perjanjian, kontrak) untuk kesetiaan dan loyalitas kepada pemerintah. Sejumlah perempuan sahabat nabi seperti Nusaibah bint Ka’b, Ummu Athiyyah al Anshariyyah dan Rabi’ bint al Mu’awwadz ikut bersama laki-laki dalam perjuangan bersenjata melawan penindasan dan ketidakadilan. Umar bin Khattab juga pernah mengangkat al Syifa, seorang perempuan cerdas dan terpercaya, untuk jabatan manejer pasar di Madinah.

Dari uraian diatas maka kita dapat mengambil suatu kesimpulan bahwa tidak ada larangan bagi perempuan dalam islam untuk berpolitik. Sedangkan di Indonesia sendiri saat ini mayoritas penduduknya beragama Islam, status yang setara bagi perempuan dan peluang mereka dalam aktivitas-aktivitas politik sesungguhnya telah mendapat dasar yuridis dalam UUD 1945. Terlepas masih adanya diskriminasi atas perempuan, sejumlah kemajuan atas status perempuan telah dicapai. Adanya responsi dan akseptabilitas terhadap partisipasi politik perempuan diharapkan bukan hanya karena kepentingan politik sesaat demi menarik dukungan kaum perempuan dalam perebutan kekuasaan bernama pemilu. Wallahua’alamubisshowab.

http://baitannisa.wordpress.com/

Penulis Dewi Aryani. Anggota Komisi 7 DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ketua PP ISNU, Kandidat Doktor Adm dan Kebijakan Publik UI, DUTA UI untuk Reformasi Birokrasi Indonesia

Kepemimpinan "Kartini-Kartini" Tak Sekedar Simbol Kesetaraan

"...Perempuan Indonesia, kewajibanmu telah terang! Sekarang ikutlah serta mutlak dalam usaha menyelamatkan Republik, dan jika Republik telah selamat, ikutlah serta mutlak dalam usaha menyusun Negara Nasional”. (Bung Karno)

Selama berabad-abad lamanya, Perempuan selalu dianggap sebagai kaum domestik yang tugasnya adalah mengurus rumah tangga dan keluarga. Nilai dan norma yang diciptakan adat dan kebudayaan tentang Perempuan sebagai “orang dalam” seolah menjadi senjata paling ampuh untuk mengebiri hak Perempuan untuk terlibat dan berpartisipasi dalam lingkungan dan ruang yang lebih luas.

Perempuan hanya diberikan ruang dan tanggung jawab dalam mengelola urusan rumah tangga. Bahkan, hak-hak dasar manusia yang seharusnya dimiliki baik oleh pria maupun perempuan, seperti pendidikan, dan hak berpendapat sering kali dikesampingkan.

Pada masanya, Raden Ajeng Kartini telah menciptakan sebuah usaha melawan arus kekangan adat dengan menuangkan pemikiran-pemikiran cerdasnya soal bangsa dan negara dalam korespondensi dengan kawan-kawan Belandanya. Jika kita amati pemikiran yang berkembang pada masa 1870an, maka kita akan menyadari, bahwa pemikiran Kartini tentang modernitas, peran perempuan, tentangan tehadap feodalisme, dan perjuangan pembebasan bangsa, adalah pemikiran yang paling besar dan paling progresif pada masanya.

Bahkan menurut Pramoedya Ananta Toer, dalam bukunya ‘Panggil saja Aku Kartini!” , jauh sebelum Bung Karno dan Bung Hatta dilahirkan, Kartini bahkan telah menuliskan pemikirannya mengenai nasionalisme, yang disebutnya dengan kata “kesetiakawanan”. Kartini menulis, "Rasa setiakawan memang tiada terdapat pada masyarakat Inlander, dan sebaliknya yang demikianlah justru yang harus disemaikan, karena tanpa dia kemajuan rakyat seluruhnya tidak mungkin."

Usaha yang dilakukan Kartini pada masanya menunjukkan bahwa secara fitrah, Perempuan memiliki kemampuan yang sama bahkan terkadang lebih daripada pria. Potensi ragawi, akal, dan hati yang dimiliki oleh perempuan seakan menjadi paket lengkap yang jika dikembangkan akan melahirkan perempuan-perempuan hebat pencipta sejarah.

Layaknya kutipan yang disampaikan Bung Karno di awal tulisan ini, maka sudah semestinyalah Perempuan dengan potensi lengkap yang dimilikinya, berpartisipasi dan terlibat dalam usaha-usaha menciptakan kesejahteraan bagi bangsa dan negara.

Di tengah era kebebasan dan demokrasi seperti sekarang ini, pemikiran pesimis tentang peran perempuan bagi negara rasanya sudah tidak lagi relevan. Akses terhadap ruang publik bagi perempuan telah dibuka seluas-luasnya. Hal ini pun telah dibuktikan oleh beberapa perempuan pencipta sejarah Indonesia yang telah berhasil mengangkat martabat perempuan Indonesia dengan menempati posisi-posisi strategis dalam Pemerintahan.

Salah satunya adalah bahwa Indonesia telah mencatatkan dirinya dalam sejarah dunia sebagai salah satu Negara demokrasi terbesar yang pernah dipimpin oeh seorang Presiden Perempuan, yaitu Megawati Soekarno Putri. Perjalanan Ibu Mega sebagai Presiden pun bukan lah sebuah kebetulan atau momental semata, sebelumnya Ibu Mega telah bertahun menjadi salah satu dari sedikit Perempuan Indonesia yang pernah duduk di Parlemen, bahkan pada era orde baru dimana akses bagi Perempuan masih sedikit dan tertutup.

Selain Ibu Mega, sosok Perempuan lain yang telah mencatatkan sejarah bagi Indonesia adalah Sri Mulyani Indrawati yang merupakan orang Indonesia pertama yang menjadi Direktur Bank Dunia. Sebenarnya masih banyak sosok perempuan lain yang keberadaannya dalam ruang publik telah memberikan sumbangsih besar bagi bangsa dan negara ini. Seperti Dirjen Migas Kementerian ESDM, Evita Legowo ataupun Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.

Dan kini amat membanggakan kala Puan Maharani Ketua Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga DPP PDI Perjuangan juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Perempuan Pertama dalam sejarah parlemen Indonesia, masih banyak lainnya perempuan memimpin berbagai departemen,perusahaan,lembaga hingga kepala daerah.

Sejalan dengan demokrasi dan globalisasi yang akan dihadapi oleh Bangsa Indonesia kedepan, keberadaan perempuan dalam ruang-ruang publik akan semakin terbuka lebar. Kedepan, Indonesia akan dihiasi oleh sosok-sosok perempuan lainnya yang akan menghiasi sejarah Indonesia dengan prestasi dan sumbangsihnya membangun bangsa dan negara. Perjuangan perempuan dalam mengangkat martabat merekapun akan menuai hasil dengan kontribusi perempuan yang semakin konkret dan beragam dalam menciptakan kesejahteraan bangsa.

Pekerjaan rumah bagi perempuan Indonesia saat ini adalah bagaimana potensi ragawi, akal, dan hati yang sudah melekat pada diri mereka dapat berkembang dan memotivasi mereka untuk terlibat aktif dalam kegiatan-kegiatan membangun bangsa. Potensi ragawi berupa kesempurnaan jasmani dengan daya tahan fisik (endurance) atas berbagai pekerjaan yang ada akan berkembang seiring dengan banyaknya tugas dan pekerjaan yang akan dihadapi wanita dalam perannya sebagai ibu, istri, wanita karir, bahkan tokoh masyarakat.

Potensi akal yang ditunjukkan oleh kecerdasan dalam berpikir dan keberanian dalam mengemukakan pendapat akan semakin berkembang seiring dengan sikap kritis yang terus ditanam oleh perempuan pada berbagai fakta sosial yang dihadapi setiap harinya.

Potensi hati yang ditunjukkan dengan kepekaan terhadap realitas sosial, sekaligus kekuatan mental pada setiap tantangan hidup yang dialami akan semakin berkembang seiring dengan kepedulian terhadap lingkungan.

Sehingga dengan ketiga potensi yang terus menerus dikembangkan ini, pada tahun-tahun berikutnya akan lahir sosok-sosok pemimpin wanita Indonesia yang cerdas, berani, sekaligus peduli. Dan bukan mustahil pada tahun-tahun berkutnya Indonesia kembali memiliki seorang presiden wanita.

Poin penting yang harus digaris bawahi adalah bahwa kepemimpinan perempuan pada ranah publik nantinya tidak hanya sekedar simbol yang diberikan kepada wanita sebagai bukti bahwa kesetaraan antara laki-laki dan perempuan sudah tegak di Negara demokrasi ini.

Lebih daripada itu semua, kepemimpinan yang harus dibawa oleh perempuan-perempuan Indonesia adalah kepemimpinan yang mampu mengubah potensi human capital menjadi kekuatan perubahan yang dapat mendorong terciptanya pembangunan nasional yang menyeluruh.

Banyak ahli yang telah mengkaji tentang jenis-jenis kepemimpinan, salah satu yang paling terkenal adalah terori kepemimpinan yang dikemukakan oleh Max Weber. Weber mengemukakan bahwa tedapat tiga jenis kepemimpinan, yaitu Kepemimpinan Tradisional, Legal Formal (Rasional), dan Kharismatik. Kepemimpinan Tradisional adalah kepemimpinan yang didapat oleh seseorang karena “warisan” kepemimpinan dari nenek moyang nya. Kepemimpinan ini menekankan pada pewarisan tahta atau kekuasaan kepada keturunan pemimpin sebelumnya.

Kepemimpinan Legal Formal (rasional) adalah kepemimpin yang didapat melalui prosedur atau peraturan yang dibuat secara rasional dan legal. Sedangkan Kepemimpinan Kharismatik adalah kepemimpinan yang didapat

Jika mengacu kepada tiga jenis kepemimpinan yang dikemukakan oleh Weber, maka jenis kepemimpinan yang paling ideal untuk masa sekarang ini adalah jenis kepemimpinan Legal Formal (Rasional). Hal ini karena jenis kepemimpinan ini memiliki legitimasi yang kuat karena seorang pemimpin dipilih berdasarkan kecakapan dan kemampuannya yang dianggap oleh sebagian besar pengikutnya memenuhi syarat untuk menjadi seorang pemimpin.

Saat ini di Indonesia jenis kepemimpinan Legal Formal ini telah banyak dimiliki oleh para perempuan Indonesia. Dengan kemampuan dan kecakapan yang dimiliki para perempuan tersebut, diiringi pula dengan dukungan dari masyarakat banyak perempuan Indonesia yang telah menduduki posisi penting berdasarkan jenis kepemimpinan ini, seperti Anggota Dewan, Menteri, Kepala Daerah, Direktur, Manajer, dan sebagainya.

Namun demikian, meskipun jenis kepemimpinan legal formal (rasional) menurut Weber adalah jenis kepemimpinan yang paling ideal, jenis kepemimpinan ini tidak cukup mampu untuk menciptakan perubahan tanpa diiringi oleh kemampuan memimpin secara transformasional. Kepemimpinan transformasional adalah kepemimpinan yang menekankan seorang pemimpin untuk dapat memotivasi bawahan dan pengikut mereka untuk bekerja lebih dari yang mereka harapkan (Burns,1990).

Hater dan Bass (1988) menyatakan bahwa "the dynamic of transformational leadership involve strong personal identification with the leader, joining in a shared vision of the future, or going beyond the self-interest exchange of rewards for compliance".

Hater dan Bass memaparkan bahwa Dengan demikian, pemimpin transformasional merupakan pemimpin yang karismatik dan mempunyai peran sentral dan strategis dalam membawa organisasi mencapai tujuannya. Pemimpin transformasional juga harus mempunyai kemampuan untuk menyamakan visi masa depan dengan bawahannya, serta mempertinggi kebutuhan bawahan pada tingkat yang lebih tinggi dari pada apa yang mereka butuhkan.

Dengan demikian, jika para perempuan Indonesia memiliki kemampuan untuk memimpin secara transformasional, maka keberadaan mereka akan mempunyai efek transformasi baik bagi Negara secara luas, ataupun bagi masyarakat dan individu secara khusus.

Tentunya hal ini menjadi iklim positif bagi kepemimpinan di Indonesia, seperti yang diungkapkan sebelumnya, khususnya untuk menciptakan perubahan yang mendorong pembangunan nasional. Pertanyaan yang lahir kemudian adalah, bagaimana cara untuk menciptakan kepemimpinan transformasional ini?

Bass dan Avolio (1994) mengemukakan bahwa kepemimpinan transfomasional ini memiliki empat dimensi. Pertama adalah dimensi idealized influence atau pengaruh Ideal yang digambarkan melalui perilaku pemimpin yang membuat para pengiutnya mengagumi, menghormati, sekaligus mempercayainya.

Kedua adalah inspirational motivation atau motivasi inspirasi yang digambarkan melalui perilaku pemimpin yang mampu mengartikulasikan pengharapan yang jelas terhadap keinginan masyarakat serta dapat menggugah semangat para pengikutnya melalui penumbuhan antusiasme dan optimisme mereka.

Ketiga adalah Intellectual Simulation atau simulasi intelektual yang digambarkan dengan kemampuan pemimpin untuk menumbuhkan ide-ide baru dan memberikan solusi-solusi kreatif bagi permasalahan yang sedang diadapi masyarakat luas. Yang keempat atau terakhir adalah individualized consideration atau konsiderasi individu yang digambarkan melalui perilaku pemimpin yang mau mendengarkan dengan penuh perhatian keluhan dan masukan dari masyarakat dan para pengikutnya.

Jika perempuan Indonesia mau dan mampu memotivasi diri mereka untuk berkontribusi di ruang publik yang lebih luas, maka pada tahun-tahun mendatang rasanya Indonesia tidak akan kekurangan stok pemimpin perempuan. Perempuan akan lebih terlihat pada berbagai ruang publik dengan kontribusi konkret mereka bagi bangsa dan Negara. Perjuangan perempuan pun akan semakin menemukan bentuk idealnya. Dalam jangka panjang, kepemimpinan perempuan harus tetap diperjuangkan dan diusahakan melalui kontribusi perempuan yang kontinyu.

Oleh karenanya para pemimpin perempuan juga harus memiliki kepemimpinan yang mampu mencetak pemimpin-pemimpin baru yang pada masa-masa mendatang akan menggantikan mereka. Sehingga estafet kepemimpinan perempuan akan terus bergulir dan semakin berkualitas.

Dengan demikian, cita-cita Founding Father Indonesia, Presiden Soekarno, pada kutipan kalimat di awal tulisan ini, yang menginginkan perempuan Indonesia terlibat aktif dalam usaha menyelamatkan Republik dan Negara Nasional akan tercapai. Bukan hanya terlibat aktif, namun perempuan Indonesia di masa yang akan datang layak dan siap untuk memimpin Indonesia sebagai Presiden Negara demokrasi terbesar ini. Ayo, NKRI menanti kiprah perempuan-perempuan Indonesia, Kartini-Kartini masa kini.

Artikel ini ditulis dalam rangka Memperingati Hari Kartini

http://www.tribunnews.com/2012/04/18/kepemimpinan-kartini-tak-sekedar-simbol

TUGAS MAKALAH

PERANAN WANITA DALAM PERGULATAN POLITIK DI INDONESIA

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)

JURAI SIWO METRO

T.A. 2012

KATA PENGANTAR

Tidak ada kata seindah ucapan syukur kepada Allah SWT. Yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Serta shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Yang kita tunggu syafaat-Nya di Yaumul Qiyamah nanti. Amin.

Untuk mewujudkan terselesainya makalah ini banyak hambatan dan kesulitannya, baik materi maupun referensi yang terbatas sehingga membuat makalah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari semua pihak.

Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi bantuan dan motivasi demi terselesaikannya makalah ini. Penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi dunia pendidikan pada umumnya dan bagi penulis pada khususnya.

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................. ii

DAFTAR ISI ......... iii

BAB I PENDAHULUAN .............................................................. 1

A. Latar Belakang ............................................................... 1

B. Rumusan Masalah ........................................................... 1

C. Tujuan ............................................................................. 1

D. Batasan Masalah ............................................................. 2

BAB II PEMBAHASAN ................................................................. 3

A. Riwayat Hidup Al-Razi ................................................. 3

B. Karya Tulis Al-Razi ........................................................ 5

C. Filsafat Al-Razi............................................................... 6

BAB III KESIMPULAN ................................................................ 10

A. Kesimpulan ................................................................... 10

DAFTAR PUSTAKA

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

"...Perempuan Indonesia, kewajibanmu telah terang! Sekarang ikutlah serta mutlak dalam usaha menyelamatkan Republik, dan jika Republik telah selamat, ikutlah serta mutlak dalam usaha menyusun Negara Nasional”. (Bung Karno)

Selama berabad-abad lamanya, Perempuan selalu dianggap sebagai kaum domestik yang tugasnya adalah mengurus rumah tangga dan keluarga. Nilai dan norma yang diciptakan adat dan kebudayaan tentang Perempuan sebagai “orang dalam” seolah menjadi senjata paling ampuh untuk mengebiri hak Perempuan untuk terlibat dan berpartisipasi dalam lingkungan dan ruang yang lebih luas.

Perempuan hanya diberikan ruang dan tanggung jawab dalam mengelola urusan rumah tangga. Bahkan, hak-hak dasar manusia yang seharusnya dimiliki baik oleh pria maupun perempuan, seperti pendidikan, dan hak berpendapat sering kali dikesampingkan.

Pada masanya, Raden Ajeng Kartini telah menciptakan sebuah usaha melawan

arus kekangan adat dengan menuangkan pemikiran-pemikiran cerdasnya soal

bangsa dan negara dalam korespondensi dengan kawan-kawan Belandanya.

Jika kita amati pemikiran yang berkembang pada masa 1870an, maka kita akan

menyadari, bahwa pemikiran Kartini tentang modernitas, peran perempuan,

tentangan tehadap feodalisme, dan perjuangan pembebasan bangsa, adalah

pemikiran yang paling besar dan paling progresif pada masanya.

Usaha yang dilakukan Kartini pada masanya menunjukkan bahwa secara fitrah, Perempuan memiliki kemampuan yang sama bahkan terkadang lebih daripada pria. Potensi ragawi, akal, dan hati yang dimiliki oleh perempuan seakan menjadi paket lengkap yang jika dikembangkan akan melahirkan perempuan-perempuan hebat pencipta sejarah.

Layaknya kutipan yang disampaikan Bung Karno di awal tulisan ini, maka sudah semestinyalah Perempuan dengan potensi lengkap yang dimilikinya, berpartisipasi dan terlibat dalam usaha-usaha menciptakan kesejahteraan bagi bangsa dan negara.

Di tengah era kebebasan dan demokrasi seperti sekarang ini, pemikiran pesimis

tentang peran perempuan bagi negara rasanya sudah tidak lagi relevan. Akses

terhadap ruang publik bagi perempuan telah dibuka seluas-luasnya. Hal ini pun

telah dibuktikan oleh beberapa perempuan pencipta sejarah Indonesia yang

telah berhasil mengangkat martabat perempuan Indonesia dengan menempati

posisi-posisi strategis dalam Pemerintahan.

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimanakah penilaian tentang keikutsertaan wanita dalam hal politik menurut sumber hukum islam?

2. Bagaimanakah peranan wanita dalam pergulatan politik di Indonesia?

C. Tujuan

Pada dasarnya tujuan penulisan makalah ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu tujuan umum dan khusus. Tujuan umum dalam penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas MK-Host.

Adapun tujuan khusus dari penyusunan makalah ini adalah :

1. Untuk mengetahui bagaimanakah penilaian tentang keikutsertaan wanita dalam hal politik menurut sumber hukum islam

2. Untuk mengetahui bagaimanakah peranan wanita dalam pergulatan politik di Indonesia.

D. Batasan Masalah

Berdasarkan rumusan masalah diatas, akan banyak permasalahan yang muncul. Untuk itu perlu adanya batasan masalah dalam pembahasan ini. Oleh karena itu, pembahasan yang akan diteliti adalah masalah yang berhubungan tentang peranan wanita dalam pergulatan politik di Indonesia.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Penilaian Sumber Hukum Islam Terhadap Keikutsertaan Wanita Dalam Hal Politik

Al-Quran berbicara tentang perempuan dalam berbagai ayatnya. Pembicaraan tersebut menyangkut berbagai sisi kehidupan. Ada ayat yang berbicara tentang hak dan kewajibannya, ada pula yang menguraikan keistimewaan-keistimewaan tokoh-tokoh perempuan dalam sejarah agama atau kemanusiaan. Secara umum surah Al-Nisa' ayat 32, menunjuk kepada hak-hak perempuan: “Bagi lelaki hak (bagian) dari apa yang dianugerahkan kepadanya dan bagi perempuan hak (bagian) dari apa yang dianugerahkan kepadanya.”

Salah satu hak perempuan adalah hak Perempuan dalam Bidang Politik. Salah satu ayat yang seringkali dikemukakan oleh para pemikir Islam dalam kaitan dengan hak-hak politik kaum perempuan adalah yang tertera dalam surah At-Taubat ayat 71: “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah awliya' bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh untuk mengerjakan yang ma'ruf, mencegah yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Secara umum, ayat di atas dipahami sebagai gambaran tentang kewajiban melakukan kerja sama antarlelaki dan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan yang dilukiskan dengan kalimat menyuruh mengerjakan yang ma'ruf dan mencegah yang munkar.”


Kata awliya', dalam pengertiannya, mencakup kerja sama, bantuan dan penguasaan, sedang pengertian yang dikandung oleh "menyuruh mengerjakan yang ma'ruf" mencakup segala segi kebaikan atau perbaikan kehidupan, termasuk memberi nasihat (kritik) kepada penguasa. Keikutsertaan perempuan bersama dengan lelaki dalam kandungan ayat di atas tidak dapat disangkal, sebagaimana tidak pula dapat dipisahkan kepentingan perempuan dari kandungan sabda Nabi Muhamad saw.:“Barangsiapa yang tidak memperhatikan kepentingan (urusan) kaum Muslim, maka ia tidak termasuk golongan mereka.”

Kepentingan (urusan) kaum Muslim mencakup banyak sisi yang dapat menyempit atau meluas sesuai dengan latar belakang pendidikan seseorang, tingkat pendidikannya. Dengan demikian, kalimat ini mencakup segala bidang kehidupan termasuk bidang kehidupan politik.”
Di sisi lain, Al-Quran juga mengajak umatnya (lelaki dan perempuan) untuk bermusyawarah, melalui pujian Tuhan kepada mereka yang selalu melakukannya. Urusan mereka (selalu) diputuskan dengan musyawarah (QS 42:38). Ayat ini dijadikan pula dasar oleh banyak ulama untuk membuktikan adanya hak berpolitik bagi setiap lelaki dan perempuan.

Syura (musyawarah) telah merupakan salah satu prinsip pengelolaan bidang-bidang kehidupan bersama menurut Al-Quran, termasuk kehidupan politik, dalam arti setiap warga masyarakat dalam kehidupan bersamanya dituntut untuk senantiasa mengadakan musyawarah.

Atas dasar ini, dapat dikatakan bahwa setiap lelaki maupun perempuan memiliki hak tersebut, karena tidak ditemukan satu ketentuan agama pun yang dapat dipahami sebagai melarang keterlibatan perempuan dalam bidang kehidupan bermasyarakat --termasuk dalam bidang politik. Bahkan sebaliknya, sejarah Islam menunjukkan betapa kaum perempuan terlibat dalam berbagai bidang kemasyarakatan, tanpa kecuali.

Al-Quran juga menguraikan permintaan para perempuan pada zaman Nabi untuk melakukan bay'at (janji setia kepada Nabi dan ajarannya), sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Mumtahanah ayat 12.
Sementara, pakar agama Islam menjadikan bay'at para perempuan itu sebagai bukti kebebasan perempuan untuk menentukan pilihan atau pandangannya yang berkaitan dengan kehidupan serta hak mereka. Harus diakui bahwa ada sementara ulama yang menjadikan firman Allah dalam surah Al-Nisa' ayat 34, Lelaki-lelaki adalah pemimpin perempuan-perempuan... sebagai bukti tidak bolehnya perempuan terlibat dalam persoalan politik. Karena --kata mereka-- kepemimpinan berada di tangan lelaki, sehingga hak-hak berpolitik perempuan pun telah berada di tangan mereka. Pandangan ini bukan saja tidak sejalan dengan ayat-ayat yang dikutip di atas, tetapi juga tidak sejalan dengan makna sebenarnya yang diamanatkan oleh ayat yang disebutkan itu.

Ayat Al-Nisa' 34 itu berbicara tentang kepemimpinan lelaki (dalam hal ini suami) terhadap seluruh keluarganya dalam bidang kehidupan rumah tangga. Kepemimpinan ini pun tidak mencabut hak-hak istri dalam berbagai segi, termasuk dalam hak pemilikan harta pribadi dan hak pengelolaannya walaupun tanpa persetujuan suami.

Kenyataan sejarah menunjukkan sekian banyak di antara kaum wanita yang terlibat dalam soal-soal politik praktis. Ummu Hani misalnya, dibenarkan sikapnya oleh Nabi Muhammad saw. ketika memberi jaminan keamanan kepada sementara orang musyrik (jaminan keamanan merupakan salah satu aspek bidang politik). Bahkan istri Nabi Muhammad saw. sendiri, yakni Aisyah r.a., memimpin langsung peperangan melawan 'Ali ibn Abi Thalib yang ketika itu menduduki jabatan Kepala Negara. Isu terbesar dalam peperangan tersebut adalah soal suksesi setelah terbunuhnya Khalifah Ketiga, Utsman r.a.
Peperangan itu dikenal dalam sejarah Islam dengan nama Perang Unta (656 M). Keterlibatan Aisyah r.a. bersama sekian banyak sahabat Nabi dan kepemimpinannya dalam peperangan itu, menunjukkan bahwa beliau bersama para pengikutnya itu menganut paham kebolehan keterlibatan perempuan dalam politik praktis sekalipun.
A.1. Alasan Wanita Tidak Boleh Menjadi Pemimpin
Dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh setiap orang, termasuk kaum wanita, mereka mempunyai hak untuk bekerja dan menduduki jabatan jabatan tertinggi. Hanya ada jabatan yang oleh sementara ulama dianggap tidak dapat diduduki oleh kaum wanita, yaitu jabatan Kepala Negara (Al-Imamah Al-'Uzhma).
Alasan Pertama; Pemimpin wanita pasti merugikan
Abu Bakrah berkata, “Tatkala ada berita sampai kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisro (gelar raja Persia dahulu) menjadi raja, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam lantas bersabda, ” Suatu kaum itu tidak akan bahagia apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita”. ” (HR. Bukhari no. 4425)
Dari hadits ini, para ulama bersepakat bahwa syarat al imam al a’zhom (kepala negara atau presiden) haruslah laki-laki. (Lihat Adhwa’ul Bayan, 3/34, Asy Syamilah)
Al Baghowiy mengatakan dalam Syarhus Sunnah (10/77) pada Bab ”Terlarangnya Wanita Sebagai Pemimpin”:
”Para ulama sepakat bahwa wanita tidak boleh jadi pemimpin dan juga hakim. Alasannya, karena pemimpin harus memimpin jihad. Begitu juga seorang pemimpin negara haruslah menyelesaikan urusan kaum muslimin. Seorang hakim haruslah bisa menyelesaikan sengketa. Sedangkan wanita adalah aurat, tidak diperkenankan berhias (apabila keluar rumah). Wanita itu lemah, tidak mampu menyelesaikan setiap urusan karena mereka kurang (akal dan agamanya). Kepemimpinan dan masalah memutuskan suatu perkara adalah tanggung jawab yang begitu urgent. Oleh karena itu yang menyelesaikannya adalah orang yang tidak memiliki kekurangan (seperti wanita) yaitu kaum pria-lah yang pantas menyelesaikannya.”
Alasan Kedua; Wanita kurang akal dan agama
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menggoyangkan laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.” (HR. Bukhari no. 304)
Apa yang dimaksud dengan kurang akal dan agamanya?
Ada yang menanyakan kepada Syaikh ’Abdul Aziz bin ’Abdillah bin Baz: Saya seringkali mendengar hadits ”wanita itu kurang akal dan agamanya.” Dari hadits ini sebagian pria akhirnya menganiaya para wanita. Oleh karena itu –wahai Syaikh- kami memintamu untuk menerangkan makna hadits ini.
Adapun makna hadits Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam: “Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menggoyangkan laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.” Lalu ada yang menanyakan kepada Rasulullah, ”Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud kurang akalnya?” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun menjawab, ”Bukankah persaksian dua wanita sama dengan satu pria?” Ada yang menanyakan lagi, ”Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan kurang agamanya? ” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun menjawab, ”Bukankah ketika seorang wanita mengalami haidh, dia tidak dapat melaksanakan shalat dan tidak dapat berpuasa?” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jadi, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kurang akalnya adalah dari sisi penjagaan dirinya dan persaksian tidak bisa sendirian, harus bersama wanita lainnya. Inilah kekurangannya, seringkali wanita itu lupa. Akhirnya dia pun sering menambah-nambah dan mengurang-ngurangi dalam persaksiannya. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman, “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.” (QS. Al Baqarah: 282). Yang dimaksud dengan kurangnya agama adalah ketika wanita tersebut dalam kondisi haidh dan nifas, dia pun meninggalkan shalat dan puasa, juga dia tidak mengqodho shalatnya. Inilah yang dimaksud kurang agamanya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 4/292)
Alasan Ketiga; Wanita ketika shalat berjama’ah menduduki shaf paling belakang
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik shof untuk laki-laki adalah paling depan sedangkan paling jeleknya adalah paling belakang, dan sebaik-baik shof untuk wanita adalah paling belakang sedangkan paling jeleknya adalah paling depan.” (HR. Muslim no. 440)
Alasan Keempat; Wanita tidak dapat menikahkan dirinya sendiri, tetapi harus dengan wali
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada nikah kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101 dan Ibnu Majah no. 1880. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih).
Alasan Kelima; Wanita menurut tabiatnya cenderung pada kerusakan
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Bersikaplah yang baik terhadap wanita karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk. Bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk tersebut adalah bagian atasnya. Jika engkau memaksa untuk meluruskan tulang rusuk tadi, maka dia akan patah. Namun, jika kamu membiarkan wanita, ia akan selalu bengkok, maka bersikaplah yang baik terhadap wanita.” (HR. Bukhari no. 5184)
Alasan Keenam; Wanita mengalami haidh, hamil, melahirkan, dan menyusui
Allah Ta’ala berfirman,“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath Tholaq : 4)
Jika datang waktu seperti ini, maka di mana tanggung jawab wanita sebagai pemimpin?
Alasan Ketujuh; Wanita mudah putus asa dan tidak sabar
Kita telah menyaksikan pada saat kematian dan datangnya musibah, seringnya para wanita melakukan perbuatan yang terlarang dan melampaui batas seperti menampar pipi, memecah barang-barang, dan membanting badan. Padahal seorang pemimpin haruslah memiliki sifat sabar dan tabah.
Di Mana Kepemimpinan Wanita?
Wanita hanya diperbolehkan menjadi pemimpin di rumahnya, itu pun di bawah pengawasan suaminya, atau orang yang sederajat dengannya. Mereka memimpin dalam hal yang khusus yaitu terutama memelihara diri, mendidik anak dan memelihara harta suami yang ada di rumah. Tujuan dari ini semua adalah agar kebutuhan perbaikan keluarga teratasi oleh wanita sedangkan perbaikan masyarakat nantinya dilakukan oleh kaum laki-laki. Allah Ta’ala berfirman, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 33)
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Dan wanita menjadi pemimpin di rumah suaminya, dia akan dimintai pertanggungjawaban mengenai orang yang diurusnya.” (HR. Bukhari no. 2409)
Kita hendaknya menerima ketentuan Allah yang Maha Bijaksana ini. Bukanlah Allah membendung hak asasi manusia, tetapi Dialah yang mengatur makhluk-Nya sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan kebahagiaannya masing-masing.
Masih Ngotot Adanya Persamaan Gender
Syaikh Bakar Abu Zaid berkata, “Masing-masing wajib mengimani dan menerima bahwa harus ada perbedaan antara laki-laki dan wanita, baik dari segi lahir dan batin, menurut tinjauan syari’at Islam. Masing-masing harus ridho dengan taqdir Allah dan syari’at Islam. Perbedaan ini adalah semata-mata menuju keadilan, dengan perbedaan ini kehidupan bermasyarakat menjadi teratur.
Tidak boleh masing-masing berharap memiliki kekhususan yang lain, sebab akan mengundang kemarahan Allah, karena masing-masing tidak menerima ketentuan Allah dan tidak ridho dengan hukum dan syari’at-Nya. Seorang hamba hendaknya memohon karunia kepada Rabbnya. Inilah adab syari’at Islam untuk menghilangkan kedengkian dan agar orang mukmin ridha dengan pemberian Allah. Oleh karena itu, Allah berfirman di dalam surat An Nisaa’ ayat 32 yang maksudnya adalah kita dilarang iri dengan kedudukan orang lain.
Selanjutnya, jika hanya berharap ingin meraih sifat lain jenis dilarang di dalam Al Qur’an, maka bagaimana apabila mengingkari syari’at Islam yang membedakan antara laki-laki dan wanita, menyeru manusia untuk menghapusnya, dan menuntut supaya ada kesamaan antara laki-laki dan wanita, yang sering disebut dengan istilah emansipasi wanita. Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah teori sekuler, karena menentang taqdir Allah ….” (Hirosatul Fadhilah).
Inilah ketentuan di dalam Islam. Tentunya bila dilaksanakan, kebaikan dan kejayaan akan diraih kaum muslimin sebagaimana yang pernah dialami para Rasul, para sahabatnya, dan generasi sesudahnya. Tetapi jika peraturan ini dilanggar, jangan berharap perdamaian di dunia apalagi kenikmatan di akhirat. Tetapi lihatlah perzinaan dan fitnah wanita serta kehancuran aqidah, ibadah, akhlaq, dan ekonomi yang ini tidak bisa kita tutupi lagi, belum lagi besok di alam kubur, belum lagi di alam akhirat.
Ya Allah, tunjukilah kami (dengan izin-Mu) pada kebenaran dari apa-apa yang kami perselisihkan di dalamnya. Sesungguhnya Engkaulah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shalallahu ’ala nabiyyina Muhammad wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam.
B. Peran Wanita Dalam Pergulatan Politik Di Indonesia

Di zamannya itu, RA. Kartini ingin menampilkan semangat emansipasi kaum wanita agar bisa berkiprah seperti halnya yang dilakukan kaum laki-laki. Semangat itulah yang ingin kami ambil dengan mengambil beberapa fakta bahwa saat ini sudah banyak kaum wanita yang mampu berkiprah di dunia politik yang dulu dianggap maskulin. Berikut ini adalah contoh-contoh dari wanita yang bergulat dalam politik di Indonesia, yaitu sebagai berikut:

1. Dr. Hj. Megawati Soekarnoputri
Diah Permata Megawati Setiawati Soekarnoputri (lahir di Yogyakarta pada 23
Januari 1947) adalah Presiden Indonesia periode 23 Juli 2001 - 20 Oktober 2004. Megawati adalah anak kedua Presiden Soekarno. Ia Biasa dikenal dengan nama Megawati Soekarnoputri. Megawati Soekarnoputri ini memulai pendidikannya, dari SD hingga SMA di Perguruan Cikini, Jakarta. Sementara, ia pernah belajar di dua Universitas, yaitu Fakultas Pertanian, Universitas Padjadjaran, Bandung (1965-1967) dan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (1970-1972). Sebagai pendatang baru dalam kancah politik pada tahun 1987, saat itu Partai Demokrasi Indonesia (PDI) menempatkan Megawati sebagai salah seorang calon legislatif dari daerah pemilihan Jawa Tengah untuk mendongkrak suara.

Masuknya Megawati ke kancah politik menjadikannya terpilih menjadi anggota DPR/MPR. Ia merupakan presiden wanita pertama dan presiden kelima di Indonesia. Megawati dilantik menjadi presiden Indonesia pada tanggal 23 Juli 2001. Sebelumnya dari tahun 1999-2001, Megawati menjabat sebagai Wakil Presiden.

2. Meutya Hafid
Wanita kelahiran Bandung, 3 Mei 1978, mengawali karirnya sebagai wartawan dan presenter di Metro TV. Pada 18 Februari 2005, Meutya dan rekannya juru kamera Budiyanto diculik dan disandera sekelompok pria
bersenjata ketika sedang bertugas di Irak. Namun akhirnya keduanya dibebaskan.
Tak puas menjadi wartawan, ia pun melirik dunia politik. Ia pun memutuskan bergabung dengan Partai Golkar. Pada 2009 lalu ia diplot mewakili daerah Sumatera Utara. Namun, sayangnya ia belum beruntung. Namun Agustus 2010, ia akhirnya dilantik menjadi Anggota DPR antar waktu dari Partai Golkar menggantikan Burhanudin Napitupulu yang meninggal dunia.

3. Angelina Patricia Pingkan Sondakh
Istri dari mendiang Adjie Massaid ini beberapa waktu terakhir ini menjadi sorotan karena disebut-sebut terlibat dalam korupsi Wisma Atlet yang melibatkan Nazaruddin dan sejumlah politisi Senayan lainnya. Kelahiran Australia, 28 Desember 1977 ini awalnya dikenal sebagai Puteri Indonesia 2001 asal Sulawesi Utara. Pada Pemilu 2004, mencoba terjun ke dunia politik dengan mendaftar sebagai calon anggota DPR dari Partai Demokrat.
4. Nurul Qomaril Arifin
Lahir di Bandung, 18 Juli 1966 ini mengawali karir sebagai pemain film. Kini, istri dari Mayong Suryolaksono duduk sebagai anggota DPR dari Partai Golkar.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar